
Aplikasi Presensi merupakan layanan pencatatan kehadiran pegawai di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikelola oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) bersama Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal KPU. Aplikasi ini digunakan untuk mencatat presensi masuk dan pulang, piket masuk dan pulang, sakit, ijin serta dinas luar, mendukung verifikasi kehadiran, serta menyediakan informasi untuk pengelolaan administrasi kepegawaian.
Dalam penyelenggaraan layanan ini, KPU bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi Anda, dengan Pusdatin sebagai pengelola teknis aplikasi dan Biro SDM sebagai unit pengelola kepegawaian sebagai pengguna data sesuai kewenangannya.
Pemberitahuan ini menjelaskan pengelolaan data pribadi dalam Aplikasi Presensi dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Data pribadi Anda diproses untuk:
Dasar pemrosesannya adalah pemenuhan kewajiban hukum dan/atau pelaksanaan kewenangan KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan (Pasal 20 ayat 2 UU PDP).
Akses terhadap data presensi diberikan secara terbatas kepada pegawai yang bersangkutan, administrator presensi pada unit kerja, pejabat atau petugas pengelola kepegawaian, serta pengelola aplikasi pada Pusdatin KPU RI, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Data pribadi Anda tidak diperjualbelikan atau dipublikasikan secara bebas. Penyampaian data kepada pihak lain hanya dilakukan untuk tujuan yang sah dan dengan dasar kewenangan yang jelas.
Pusdatin KPU RI berkomitmen menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi yang digunakan dalam Aplikasi Presensi. Petugas yang memperoleh akses wajib menjaga kerahasiaan data dan tidak menyebarluaskannya di luar kewenangan.
Apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, KPU akan melakukan penanganan sesuai ketentuan UU Pelindungan Data Pribadi.
Data presensi disimpan selama diperlukan untuk pengelolaan kehadiran, penyelesaian koreksi atau pengaduan, serta pemenuhan kewajiban administrasi dan kearsipan.
Data yang tidak lagi diperlukan dihapus atau dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Anda dapat mengajukan permohonan penghapusan melalui kanal pada huruf H.
Anda berhak memperoleh informasi mengenai pemrosesan data, mengakses salinannya, memperbaiki ketidakakuratan, meminta pembatasan atau penghentian pemrosesan, serta meminta penghapusan data sesuai UU PDP.
Permohonan disampaikan melalui kanal pada huruf H dengan verifikasi identitas pemohon terlebih dahulu.
Pertanyaan, permohonan pelaksanaan hak, atau pengaduan terkait pemrosesan data pribadi dapat disampaikan kepada:
Permohonan ditindaklanjuti oleh Pusdatin KPU RI bersama Biro SDM sesuai kewenangannya.